Ivan Akui Paksa Bersujud dan Menggonggong sebagai Bentuk Pembelajaran
Ivan Sugiamto di kursi pesakitan PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Ivan Sugiamto mengakui dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (12/3) bahwa dirinya memerintahkan ETH, pelajar SMAK Gloria 2 Surabaya, untuk bersujud dan menggonggong.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembelajaran setelah anaknya, EM, menjadi korban bullying.
Menurut Ivan, sang buah hati EM beberapa kali mengalami perundungan, termasuk dihina sebagai anjing pudel. Hal ini membuatnya merasa perlu turun tangan untuk membela sang anak.
"Kamu bilang anak saya anjing, saya sebagai orang tua tidak terima," ujar Ivan, menirukan ucapannya saat kejadian pada 21 Oktober 2024.
BACA JUGA:Hari Ini Ivan Sugiamto Disidang Perdana

--
Ia pun meminta ETH untuk bersujud dan menggonggong sebagai bentuk pembelajaran.
Kesaksian terkait insiden ini juga disampaikan saksi Dave Emanuel. Ia mengaku berada di lokasi kejadian pada 21 Oktober 2024 saat menjemput EM.
Dave juga menghadiri mediasi yang dilakukan oleh pihak sekolah antara Ivan dan orang tua ETH.
"Dalam ruang mediasi, masalah ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dan damai," ungkap Dave.
Sementara itu, Billy Handiwiyanto, pengacara Ivan Sugiamto usai sidang mengatakan bahwa beberapa ahli pidana menyampaikan bahwa ini bukan delik aduan, dan siapa pun bisa mengadu. Tapi yang menjadi titik problem adalah keduanya sudah berdamai.
“Berdamai di luar dan sudah beres kenapa diungkit-ungkit lagi. Dengan dalil sekolahan merasa dirugikan. Sedangkan seolah-olah dia membawa anak ini dirugikan, anaknya sendiri sudah berdamai dengan korban kok sekarang dibuka lagi,” jelas Billy.
Billy menjelaskan, apakah dengan dibukanya lagi tidak mempertimbangkan psikologis anak pelaku yang katanya pelaku, pertimbangan anak korban sebagai korban.
Sumber:
