Mekanik Bengkel Nyabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

Mekanik Bengkel Nyabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

Tersangka pengedar sabu beserta barang bukti yang berhasil diamankan--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Pasuruan seolah tak ada putusnya. Kali ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.


Mini-- 

Tersangka berinisial AC (27), seorang mekanik di sebuah bengkel motor di daerah tersebut. Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka AC dengan barang bukti tiga bungkus klip sabu seberat total 1,07 gram," ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Selasa 25 Februari 2025. 

BACA JUGA:Gerebek Rumah di Sawah Pulo, Dua Pemuda Ditemukan Asyik Nyabu di Kamar

Tersangka ditangkap petugas pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah pesanan dari seorang berinisial M. 

AC berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu. Untuk hal itu, ia mendapatkan keuntungan berupa sabu yang diambil Sebagian, sebelum diserahkan kepada pembeli. Serta paket sabu dari seseorang yang dipanggil "Cak".

"Tersangka juga diketahui pernah mendekam di lapas dalam kasus KDRT dan baru keluar pada tahun 2024. Saat ini, ia menjadi kurir sabu," tambah Junaidi.

BACA JUGA:Kurir Wedoro Tergiur Komisi dan Nyabu Gratis

BACA JUGA:Asyik Nyabu, 3 Bersaudara di Jombang Dibekuk

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus bekas rokok berisi sabu seberat 0,40 gram. Lalu satu bungkus bekas rokok berisi sabu seberat 0,40 gram, satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,27 gram, dan sebuah handphone.

"Saat ini, tersangka AC masih menjalani penyidikan. Kami menduga tersangka memiliki jaringan besar dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pasuruan," tegas Junaidi.

Tersangka AC dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)

Sumber: