Komisi A DPRD Surabaya Desak Pengembang Perumahan GSI Segera Serahkan Hibah Lahan ke Pemkot

Komisi A DPRD Surabaya Desak Pengembang Perumahan GSI Segera Serahkan Hibah Lahan ke Pemkot

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko. --

Kesepakatan dan Tindak Lanjut Rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain, Lahan 5000 m² merupakan hibah murni yang akan diserahkan kepada Pemkot Surabaya untuk kepentingan warga Kedurus; PT Agra Paripurna, PT Mitra Karisma, dan PT Sekar Anggun merupakan satu kesatuan yang diwakili oleh Salim Bahmit; Koordinasi lebih lanjut mengenai penyerahan hibah lahan akan dilakukan antara PT Agra Paripurna dan Pemkot Surabaya; Hasil kesepakatan rapat harus segera ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Kota Surabaya. (alf)

Sumber: