Sidang Pabrik Narkoba, 2 Ahli Sampaikan Komposisi Narkoba dan Cara Komunikasi

Sidang Pabrik Narkoba, 2 Ahli Sampaikan Komposisi Narkoba dan Cara Komunikasi

Prosesi persidangan penggerebekan pabrik narkoba di Kota Malang --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan pabrik Narkoba di Pengadilan Negeri Malang menghadirkan 2 orang ahli, Rabu 19 Februari 2025.

Dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Polda Jawa Timur. Keduanya dimintai keterangan seputar kondisi BB Narkoba serta digital forensik tentang percakapan para tersangka.

BACA JUGA:Sidang Pabrik Narkoba di Malang: Ketua RT dan Agen Apartemen Berikan Kesaksian


Mini Kidi--

"Hari ini, menghadirkan 2 orang ahli. Satu orang menerangkan tentang bahan atau campuran yang mengandung narkotika dan psikotropika," terang Jaksa Penuntut Umum, Yuniarti,SH. ditemui usai persidangan di PN Malang, Rabu 19 Februari 2025.

Sedangkan satu ahli lagi, lanjut JPU adalah menerangkan tentang cara komunikasi antar para tersangka. Termasuk, arahan dari pihak yang diduga menjadi pemberi instruksi kepada para para tersangka.

"Kalau ahli yang satunya tentang digital forensik. Ia menerangkan adanya 2 grup WA. Satu group ada 2 dari 8 orang yang saat ini sudah terdakwa. Termasuk, ada beberapa orang yang diduga pemberi perintah," lanjutnya.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Terbesar di Kota Malang Batal

Selain itu lanjutnya, satu group lagi berisi anggota yang saat ini sudah manjadi para terdakwa. Group tersebut dimaksudkan, sebagai langkah lanjutan pembicaraan dari grup yang satunya.

"Jadi ada 2 orang terdakwa ini, yang ada di dua group. Keperluannya, adalah sebagai penyampai atau penyambung Informasi antar group,' pungkasnya.

Disingung siapa para pemberi perintah itu, Yuniarti tidak menyampaikan secara detail. Namun, kuat dugaan para pemberi perintah merupakan bos atau atasan dari para terdakwa.

BACA JUGA:8 Tersangka Kasus Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia segera Disidang di Malang

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Dimas Juardiman SH menjelaskan, dari sidang keterangan ahli tadi, nampak sistem para terdakwa, adalah mengikuti perintah dari yang diduga para bos nya.

"Jadi para terdakwa ini, mendapat perintah melalui komunikasi group WA. Termasuk diajak untuk menjalankan perintah, dengan imbalan sejumlah uang,'  jelasnya.

Sumber: