Sidang PSU Perumahan, Saksi BPN Nyatakan Siteplan Bukan Produk Pemkot Madiun

Sidang PSU Perumahan, Saksi BPN Nyatakan Siteplan Bukan Produk Pemkot Madiun

Terdakwa Sudarmadi dan delapan saksi saat menjalani sidang perkara PSU Perumahan Puri Asri Lestari di Pengadilan Tipikor Surabaya--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) dengan terdakwa terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Sudarmadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 16 April 2025.

Kali ini, delapan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Madiun. Yakni Ivonne Erawati (notaris), Giri Budi Santoso saat itu menjabat (Plt Kasi Pengukuran BPN Kota Madiun), Iswahyudi Iswanto (Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Kota Madiun), Adolf Severlianus Puahadi (Mantan Kepala BPN Kota Madiun/Kepala BPN Kabupaten Madiun).

BACA JUGA:Saksi Ungkap Kasus PSU Perumahan di Madiun Temuan MCP KPK


Mini Kidi--

Ibnu Sutoro (staf KPPT Kota Madiun), Totok Sugiharto (KPPT Kota Madiun) Gaguk Haryono (Inspektorat Kota Madiun), Hengki Prayitno (karyawan Perumahan PAL).

Dalam sidang ini terungkap bahwa saat PT Puri Larasati Propertindo (PLP) selaku pengembang perumahan PAL mengajukan sertifikat ke BPN Kota Madiun, tidak menggunakan siteplan atau rencana tapak gambar dari Pemkot Madiun. Namun siteplan yang diajukan dari pihak pengembang itu sendiri sebanyak 38 bidang. Hal itu dikatakan saksi Ivonne Erawati dihadapan Majelis Hakim.

"Yang meminta mengurus Tommy (terdakwa dengan berkas berbeda). Siteplannya developer isinya 38. Selain siteplan dari pengembang, hanya itu saja (siteplan developer,red)," katanya.

BACA JUGA:Sidang Kasus PSU, Empat Saksi Kuatkan Dakwaan JPU Kejari Kota Madiun

Senada dikatakan saksi Giri Budi Santoso. Pada saat ia menjabat sebagai Plt Kasi Pengukuran BPN Kota Madiun, pihaknya tetap meloloskan dan melakukan pengukuran pengajuan sertifikat yang diajukan notaris karena sudah melewati loket BPN. Namun, siteplan itu tidak ada tandatangan dari Pemkot Madiun.   

“Kita melihat karena sudah lolos diloket, karena belum di tandatangan pemkot kita tanyakan ke kasubsi, memang siteplan tidak ada tandatangan dari pemkot. Yang dibuat oleh developer minta 38 bidang,” ujarnya.

Padahal, lanjut Giri, sesuai aturan siteplan seharunya dari produk pemerintah daerah. Tetapi nyatanya siteplan yang diajukan tidak ada tandatangan Pemkot Madiun. Namun, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan. Karena sesuai Perkaban no 1/2010 di pasal 6 yang memiliki kewenangan menolak adalah Kepala BPN.

“Siteplan sesuat aturan di tandatangan oleh Pemkot. Saya tidak pernah tau sitelpan dari pemkot. Saya tidak punya kewenangan menolak pendaftaran, yang punya kewenangan sesuai aturan kepala kantor,” jelasnya.

BACA JUGA:Tuntaskan Masalah, Wali Kota Eri Kawal Langsung Laporan Penahanan Ijazah ke Kantor Polisi

Kesaksian itu juga dikuatkan Iswahyudi Iswanto. Pada saat ia menjabat Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Kota Madiun siteplan yang diajukan juga tidak tertera legalitas dari Pemkot Madiun. “Siteplan pada waktu itu tidak ada dari pemkot. Karena pada saat ini dari pegawai notaris bilang akan dipenuhi secara lesan oleh bu Budi (almarhumah mantan staf Ivonne,red),” terangnya.

Sumber:

Berita Terkait