Sidang PSU Perumahan, Saksi BPN Nyatakan Siteplan Bukan Produk Pemkot Madiun

Sidang PSU Perumahan, Saksi BPN Nyatakan Siteplan Bukan Produk Pemkot Madiun

Terdakwa Sudarmadi dan delapan saksi saat menjalani sidang perkara PSU Perumahan Puri Asri Lestari di Pengadilan Tipikor Surabaya--

“Siteplan dari developer, tidak ada dari pemkot. Alasannya akan dipenuhi kemudian,” tambahnya.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus PSU Perumahan di Kota Madiun Jalani Sidang Perdana

Sementara saksi mantan Kepala BPN Kota Madiun yang saat ini menjabat Kepala BPN Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi menuturkan, seharusnya pada saat itu kepala BPN menolak pengajuan berkas dari pemohon. Karena siteplan yang diajukan tidak tertera legalitas dari pemerintah daerah. “Yang berhak menolak kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan Perkaban no 1/2010,” tuturnya.

Saksi dari pihak Pemkot Madiun menerangkan jika pengajuan awal dari pengembang sebanyak 38 unit. Namun setelah dilakukan serangkaian proses, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) memberikan rekomedasi siteplan 35 unit. Tetapi, pemohon terlanjur membayar retribusi sebanyak 38 unit. Sehingga terdapat kelebihan bayar  retribusi.

“Saya sampaikan ke kepala (Kepala KPPT saat itu, Totok Sugiharto,red) ada perbedaan antara siteplain PU dan pengembang, tetapi sudah terlanjut dibayar (retribusi). Perintah kepala kantor agar siteplan pemgembang untuk disesuaikan dengan stieplan DPU,” ujar Ibnu Sutoro staf KPPT.

“Setelah IMB jadi saya bawa untuk saya berikan ke saudara Tommy. Saya bilang ke Tommy ada kelebihan bayar, karena yang bisa mengurus kelebihan bayar adalah pemohon,” tambahnya.

BACA JUGA:Diperiksa Kejaksaan, Miliarder Madiun Diduga Terlibat Pusaran Kasus Korupsi PSU

Diketahui, selain mengadili Sudarmadi ke meja hijau persidangan, kasus ini juga menyeret Hans Sutrisno selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), dan Tommy Iswahyudi selaku Manager Operasional PT PLP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa penyidik Kejari Kota Madiun, PT PLP mengajukan permohonan pengembangan Perumahan PAL di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun pada 2016 silam. Kala itu, PT PLP mengajukan siteplan membangun 38 unit rumah.

Namun, Pemkot Madiun menetapkan hanya 35 unit rumah yang diperbolehkan untuk dibangun sesuai dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Nah, sisa lahan digunakan PSU berupa ruang terbuka hijau (RTH).

Namun, pengembang diduga memanipulasi data dokumen dengan tetap menggunakan siteplan versi pengembang dan disetujui kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun dengan menerbitkan 38 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (BPKP Jatim),  kerugian negara dalam penyalahgunaan PSU ini diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar. (adi)

Sumber:

Berita Terkait