Tanpa Libatkan Pemdes, SHM Lahan Seluas 7,3 Hektare di Trawas Tiba-Tiba Berubah Nama

PTUN Surabya saat melakukan pemeriksaan setempat--
Dia juga mengklaim telah melakukan pengukuran bersama juru ukur BPN Mojokerto pada Januari 2024 lalu di objek lahan yang disengketakan seluas 9.460 meter persegi. Sementara, luas lahan yang dimiliki penggugat Tutik hanya 7.330 meter persegi.
"Ini lahan sebelumnya milik ayah saya Halim, lalu diatasnamakan diri saya (Jonko Pranoto) sebagai ahli waris," akunya.(no)
Sumber: