Polres Jombang Klarifikasi Tuduhan Terima Upeti Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar.--
JOMBANG, MENORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Jombang memberikan tanggapan terkait adanya dugaan menerima upeti dari pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menegaskan, pihaknya tidak menerima upeti maupun melepaskan pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar.
BACA JUGA:Bentuk Pengawasan, Kapolres Jombang Cek Senpi dan Urine Berkala
Mini Kidi--
"Satreskrim Polres Jombang telah melakukan upaya menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi termasuk jenis solar, mulai dari tindakan preventif hingga penegakan hukum," kata AKP Margono Suhendra. Minggu, 9 Februari 2025.
Selain itu, kata AKP Margono Suhendra, pihaknya juga telah melakukan tindakan penegakan hukum kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.
"Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Satreskrim. Sedangkan untuk barang bukti dan para tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Jombang," tegasnya.
BACA JUGA:Kapolres Jombang Berikan Reward 24 Personel Berprestasi
Sebelumnya, modus pelaku menyalahgunakan pengangkutan BBM Bersubsidi pemerintah jenis bio solar ini menggunakan kendaraan Truck Tangki dengan berkapasitas 8.000 liter. Setelah itu, BBM Bersubsidi pemerintah jenis bio solar tersebut dijual kembali pada Minggu, 26 Januari 2025 sekira jam 20.15 WIB.
Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, anggota Tipidter Satreskrim Polres Jombang di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Jombang dan Kanit Tipidter Polres Jombang melakukan penyelidikan atas perkara tersebut.
"Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang di Jl. Tol KM 675 Kerotosono-Jombang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Saat ini tersangka dibawa ke Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Margono Suhendra.
BACA JUGA:Tiga Kapolsek Dirotasi, ini Penjelasan Kapolres Jombang
Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni berinisial DTH laki-laki (37), asal Perumahan Griya Kencana2L No. 38 Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Kemudian IY (44), asal Kandangan Gunung Tangsi 2-B/37, RT 09 RW. 01 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
Sumber: