Torehan Prestasi di Awal Tahun, Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus 8 Curanmor dengan 9 Tersangka

Torehan Prestasi di Awal Tahun, Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus 8 Curanmor dengan 9 Tersangka

Polres Bangkalan saat menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor awal tahun 2025--

BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Mewakili Kapolres AKBP Hendro Sukmono, SH SIK MIK, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, SH MH, menggelar konferensi pers  ungkap kasus curanmor periode 1 s/d 24 Januari 2025 di halaman Gedung Endra  Dharmalaksana Mapolres setempat, Jumat 24 Januari 2025. Hasilnya cukup melegakan. 

Hanya dalam kurun waktu kurang lebih tiga pekan, Tim Opsnal Satreskrim Polres berhasil ungkap 8  kasus tindak kejahatan curanmor.

"Dari ungkap kasus ini 9 tersangka pelaku dan 2 penadah berhasil di tangkap anggota," jelas AKP Hafid dihadapan belasan awak media.


--

BACA JUGA:Polres Bangkalan Gelar Rakor Lintas Sektoral, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jembatan Suramadu Sisi Madura

Inilah torehan prestasi manis di awal tahun 2025. Sekaligus berpotensi mengendapkan  kegalauan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor di wilayah hukum Polres Bangkalan.  

Didampingi Kasi Humas Iptu Risna Wijayati, Kasat Reskrim lebih detail membeberkan, rentetan kasus curanmor itu terjadi di TKP terpisah. Yakni di Desa Burneh dan Desa Arok, Kecamatan Burneh, di Desa Tanah Merah dan Desa Dumajah di Kecamatan Tanah Merah.

" Wilayah Kecamatan Bangkalan Kota juga tak lepas dari target sasaran  pelaku curanmor," tandas AKP Hafid.


--

BACA JUGA:Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Kapolres Bangkalan dan Forkopimda Serentak Tanam Jagung di Desa Keleyan

Beberapa tersangka diantaranya, terungkap beraksi di Kelurahan Kemayoran, Kraton dan Kelurahan Mlajah. Semuanya di jantung kota.

Ketika beraksi para pelaku kaprah menggunakan kunci T. Hanya ada satu tersangka yang membekali diri dengan sajam pisau setiap kali membidik target sasarannya. Tujannya untuk menakut nakuti pemilik motor jika nekat melawan.

Akibat ulahnya para tersangka alap-alap curanmor ini akan dijerat dengan pasal berbeda. Untuk tersangka pemetik atau pelaku curanmor akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP.

"Ancamannya 4 tahun penjara," tegas AKBP Hafid.

Sumber: