Baru Jabat Kasatreskrim Polres Pasuruan, Bongkar Tiga Kasus Pencurian dan Penadahan

Baru Jabat Kasatreskrim Polres Pasuruan, Bongkar Tiga Kasus Pencurian dan Penadahan

Kasatreskrim AKP Dimas Firmansyah menginterogasi salah satu pelaku. -Hari Mujianto/Muh Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Instruksi Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan agar kesatuannya cepat beraksi di lapangan, rupanya direspons Satreskrim. Hanya berselang sehari pasca sertijab, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Dimas Firmansyah langsung membongkar  tiga kasus sekaligus. 


--

Dua kasus tersebut adalah kasus pencurian motor. Lainnya, penadahan barang pencurian motor tersebut. Tiga kasus ini dibongkar saat disampaikan kepada awak media di release room Polres Pasuruan, Jumat 24 Januari 2025.

BACA JUGA:Bandit Curanmor Kurir Paket Dijebol Timah Panas

Kasus pertama melibatkan tersangka MS (42), warga Singosari, Malang. MS diduga membeli Kawasaki Ninja RR 150 dengan hasil curian seharga Rp 9,3 juta. Motor tersebut dari seorang penjual berinisial W yang saat ini berstatus buron (DPO). Transaksi dilakukan dengan menggunakan STNK palsu.


--

“MS bahkan mencoba menjual kembali motor tersebut melalui marketplace atau Facebook dengan harga Rp 12 juta. Saat itulah anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya,” jelas AKP Dimas.

Barang bukti yang berhasil disita berupa Kawasaki Ninja RR 150 warna putih, satu STNK palsu, dan HP merek Oppo. MS kini dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Kurir Paket Jadi Korban Curanmor di Pasuruan

Kasus kedua melibatkan tersangka AM, warga Kejayan, Pasuruan. AM diduga menerima 5 unit motor hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka MH. Pelaku MH sudah terlebih dahulu ditangkap.

“AM membeli motor curian dari MH dengan harga murah. Lalu menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Total ada lima kali transaksi sejak 2023,” ungkap kasatreskrim baru ini.

BACA JUGA:Kehabisan Bensin, Pelaku Curanmor di Purwosari Dihajar Massa

Barang bukti yang disita meliputi 4 unit motor berbagai jenis. Lalu HP Samsung, dan alat besi untuk mengikir kunci. AM dijerat pasal 480 KUHP juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Curanmor Merajalela, Maling di Wonorejo Diamuk Massa

Sumber: