Polres Batu Ungkap Aksi Komplotan Spesialis Curanmor

Polres Batu Ungkap Aksi Komplotan Spesialis Curanmor

Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, Di dampingi Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo.--

BACA JUGA:Capaian Gemilang Polres Batu 2024: Kasus Penting Terungkap dan Layanan Publik Meningkat

Wakapolres Batu, Tegaskan akibat tindak pidana dan persangkaan keduanya dijerat, Pasal barang siapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan dilakukan dengan merusak serta memakai anak kunci palsu” yang di maskud dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP. 

"Maka Kedua pelaku tersangka curanmor dikenakan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama maksimal kurungan penjara  tujuh tahun "Tutupnya. (Nik)

Sumber: