Gelar Aksi Damai, Ratusan Warga Sekapuk Minta Kejari Gresik Segera Limpahkan Kasus Abdul Halim ke Pengadilan

Gelar Aksi Damai, Ratusan Warga Sekapuk Minta Kejari Gresik Segera Limpahkan Kasus Abdul Halim ke Pengadilan

Warga Desa Sekapuk gelar unjuk rasa di balai desa setempat.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Suasana Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik kembali memanas. Para warganya baru saja menggelar aksi damai di balai desa setempat, Kamis 23 Januari 2025.

Aksi itu diikuti oleh ratusan warga yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Sekapuk Berdaulat (MSB). Tujuan aksi yang mereka lakukan itu untuk mengawal kasus penggelapan aset desa yang dilakukan oleh mantan Kades Sekapuk Abdul Halim. 

BACA JUGA:Kejari Gresik Terima Pengembalian Dana Korupsi Dana Hibah Diskoperindag

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk segera menyatakan berkas perkara yang menyeret Abdul Halim telah lengkap alias P-21. Agar kasus dapat segera naik ke tahap persidangan. 

“Kami masyarakat Sekapuk merasa geram, orang sudah jelas tersangka (Abdul Halim) itu mengajukan keberatan melalui praperadilan terus ditolak. Lah kok aneh masih ditunda-tunda katanya berkas kurang lengkap,” ujar koordinator massa MSB, Nanang Qosim. 

Pihaknya menuntut, agar Kejari segera menaikkan kasus tersebut ke tahap persidangan. Itu mengingat masa tahanan tersangka yang akan segera berakhir pada tanggal 27 Januari mendatang.

BACA JUGA:Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Enam Ons Ganja, Sabu, Pil Koplo Hingga Rokok Tanpa Cukai

Nanang menuturkan, bahwa masyarakat kini merasa khawatir, seandainya belum ada kepastian hukum hingga masa tahanan tersangka berakhir.

“Tuntutan kami yakni meminta kepada Kejaksaan Negeri Gresik agar segera menerbitkan P-21 agar kasus segera bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Aksi yang berjalan kondusif itu juga diwarnai dengan audiensi bersama Penjabat Kepala Desa Sekapuk, Kapolsek, hingga Danramil Ujungpangkah. 

Selain itu, aksi tersebut juga sekaligus merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap pemerintah Desa Sekapuk, dalam menghadapi gugatan perdata Rp 13 milyar yang dilayangkan pihak Abdul Halim.

BACA JUGA:Usai Tahan Eks Kadiskoperindag, Kejari Gresik Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Hibah UMKM

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Iptu Ketut Riasa mengatakan, bahwa berkas perkara Abdul Halim kini telah dinyatakan lengkap oleh Kejari. Alias P-21.

“Kami sudah mendapat konfirmasi dari pihak kejaksaan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Saat ini tim penyidik sedang menyiapkan dokumen untuk pelimpahan tahap II,” beber Iptu Ketut.

Sumber: