Bang Jo Dorong Perda Peternakan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Peternak dan Pangan Masyarakat

Bang Jo Dorong Perda Peternakan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Peternak dan Pangan Masyarakat

Johari Mustawan, anggota DPRD Surabaya Fraksi PKS, saat menyampaikan Pemandangan Umum--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan peternak dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang semakin tinggi, DPRD Kota Surabaya terus berupaya mendorong pengembangan sektor peternakan. Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Anggota Komisi D, Johari Mustawan, atau yang akrab disapa Bang Jo, menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada rapat paripurna, Rabu 22 Januari 2025. Bang Jo optimis bahwa Perda ini akan menjadi tonggak sejarah baru bagi sektor peternakan di Surabaya.

"Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para peternak, meningkatkan produktivitas, serta menjamin kualitas hasil ternak," ujar Bang Jo. 

BACA JUGA:Pendapatan Jeblok, DPRD Surabaya Usul Penghapusan Retribusi Parkir Tepi Jalan

Bang Jo, mengawali pandangannya dengan mengutip pepatah terkenal dari Brillat-Savarin, seorang ahli gastronomi Prancis, dalam bukunya The Physiology of Taste (1825): “Tell me what you eat and I tell you what you are” yang berarti, “Katakan padaku apa yang kau makan, dan aku akan memberitahumu siapa dirimu.”

Menurutnya, Pepatah ini menyiratkan bahwa apa yang kita konsumsi, terutama dalam konteks pangan, memiliki pengaruh besar terhadap kesehatan dan kehidupan kita.

“Makna pepatah ini sangat relevan, karena makanan adalah komponen dasar kehidupan. Selain memberikan energi, makanan juga membentuk substansi tubuh kita. Oleh karena itu, cara kita memperoleh dan mengonsumsi makanan akan memengaruhi kesehatan masyarakat secara keseluruhan,” kata Bang Jo. 

BACA JUGA:Heboh Temuan HGB Seluas 656 Hektare di Atas Perairan Timur Surabaya, DPRD Surabaya Beri Klarifikasi

Lebih lanjut, Bang Jo mengingatkan bahwa proses makan dan setiap rantai ekosistem yang terlibat dalam penyediaan makanan harus mendukung kesejahteraan hidup masyarakat.

“Ini mencakup pentingnya pengelolaan peternakan dan kesehatan hewan yang dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas hidup dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Bang Jo juga menggarisbawahi bahwa tujuan dari penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan ini sejalan dengan amanat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang mengharuskan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk warga Kota Surabaya.

BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Dibuka, DPRD Surabaya Desak Sosialisasi Lebih Masif hingga Tingkat RT/RW

“Oleh karena itu, pemerintah daerah berperan penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pengaturan peternakan yang sehat dan berkelanjutan,” jelas Bang Jo.

Dalam pandangannya, Bang Jo mengingatkan bahwa pada tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, telah mengatur berbagai aspek terkait peternakan dan kesehatan hewan. 

Sumber: