Polres Malang Tetapkan Enam Orang Perekrut Pramusaji Kopi Cetol Gondanglegi sebagai Tersangka

Polres Malang Tetapkan Enam Orang Perekrut Pramusaji Kopi Cetol Gondanglegi sebagai Tersangka

Wakapolres Malang saat lakukan rillis--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho,  Senin 20 Januari 2025, melakukan pers rillis tindak lanjut hasil gelar razia pada Sabtu 4 Januari 2025 terhadap warung kopi cetol Gondanglegi.

Dari hasil tersebut Polres Malang, telah menetapkan 6 orang perekrut sekaligus pemilik warung kopi cetol sebagai tersangka.

"Kami menetapkan 6 orang perekrut sekaligus penampung dan pengelola kopi cetol yang berada di dalam pasar Gondanglegi sebagai tersangka," terang, Kompol. Bayu Halim.

BACA JUGA:Aparat Gabungan Tertibkan Warung Kopi Cetol, Dapati Tujuh Anak Sebagai Pramusaji

Pasalnya mereka secara terbukti dan mengakui kalau mereka, yang merekrut pramusaji dan sekaligus menampung dirumah mereka.

Anak di bawah umur yang bakal bekerja sebagai pramusaji, perempuan yang sebagian masih berada dibawah umur mulai dari umur 14 sampai 17 tahun. Anak dibawah umur yang di pekerjakan berasal dari kecamatan Wagir, Wonosari, Pagak, Dampit, Wajak, Dampit dan Sukun Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas penyidik, tersangka mengakui bahwa selama ini telah melakukan perekrutan penampungan dan eksploitasi terhadap anak dibawah umur. Untuk dipekerjakan di warung kopi cetol milik para tersangka.

"Mereka kami tangkap pada Sabtu 18 Januari dan para tersangka juga mengakui, jika melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan," kata, Bayu.

BACA JUGA:Wakapolres Malang Cek Kendaraan Dinas dan Peralatan SAR Satsamapta

BACA JUGA:Wakapolres Malang Sambut Hangat Kedatangan Komisioner KPU

Wakapolres menjelaskan, bahwa pada saat merekrut mereka menawarkan untuk bekerja di warung kopi dengan gaji 600 ribu sampai 1 juta setiap bulannya. Kerjasamanya dua sib untuk sib pertama mulai jam 09.00 wib hingga 15.30 wib dan sib kedua mulai jam 18.30 wib hingga 01.00 wib.

Saat ini mereka telah diamankan di tahanan Mapolres Malang, yaitu: Saiful (41), Reni Sujiati als Mama Reni (53), Luluk Yanti (20),Iswantini (54), Siti Hapsiyah (54), Suliswanto (38), guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pasal 88 jopasal 76 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara palingbkama 10 tahun.

BACA JUGA:Wakapolres Malang Hadiri Harlah GP Ansor dan Fatayat NU

BACA JUGA:Kunjungi Dapur Umum, Wakapolres Malang Bantu Menanak Nasi

Sumber: