DPR Bentuk Tim Siapkan Pemberhentian Dewas TVRI

DPR Bentuk Tim Siapkan Pemberhentian Dewas TVRI

Jakarta, Memorandum.co.id - Banyaknya polemik yang dilakukan dewan pengawas (dewas) TVRI membuat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memilih untuk membentuk tim pengawasan terhadap dewas stasiun televisi berplat merah tersebut. "Ya, Komisi I (DPR) sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewas," kata Charles Honoris, anggota Komisi I DPR kepada wartawan, Senin (27/4) malam. Charles Honoris menyebutkan, DPR membentuk tim untuk mengevaluasi kinerja Dewan Pengawas TVRI terkait polemik di lembaga penyiaran publik (LPP) tersebut. Komisi I DPR telah menggelar rapat internal secara virtual terkait pembahasan persoalan di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Senin, sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) pada 16 April 2020. Oleh karena itu, kata dia, sudah dibentuk tim untuk mempersiapkan langkah-langkah pemberhentian terhadap Dewas TVRI. Dalam dua minggu ke depan, kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, tim tersebut akan mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap Dewas TVRI. "Kami ingin keputusan yang sudah disepakati ini dijalankan dengan argumentasi dan dasar hukum yang kuat," kata Charles. Sebelumnya, Komisi I DPR telah menggelar RDP dengan Dewas TVRI secara virtual, Kamis (16/4) yang hasilnya meminta Dewas TVRI membatalkan SPRP kepada tiga Direktur TVRI, yakni Direktur Program dan Berita, Direktur Keuangan, dan Direktur Umum. "Komisi I DPR RI mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) tiga Dewan Direksi LPP TVRI," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan Dewas TVRI secara virtual, Kamis (16/4/20) lalu. Pada RDP itu, Komisi I DPR menolak surat Dewas LPP TVRI perihal penonaktifan tiga Dewan Direksi LPP TVRI tersebut. Dalam RDP dengan Komisi 1 DPR tersebut, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin saat itu menjelaskan bahwa SPRP kepada tiga direktur TVRI karena berkaitan dengan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Dia menjelaskan, dari aspek de jure, tugas anggota direksi setelah Helmy dipecat adalah mempertanggungjawabkan serta menindaklanjuti secara lebih efektif penanganan permasalahan di internal TVRI. Tetapi ternyata dalam hal operasional terjadi hambatan dalam penyelenggaraan penyiaran maupun kesejahteraan karyawan. (ara/sr)

Sumber: