Kementerian PPPA Tetapkan Taman Flora dan Taman Cahaya sebagai Ruang Bermain Ramah Anak Terstandar

Kementerian PPPA Tetapkan Taman Flora dan Taman Cahaya sebagai Ruang Bermain Ramah Anak Terstandar

Taman Flora dan Taman Cahaya Surabaya Jadi Ruang Bermain Ramah Anak Terstandar. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Taman Flora dan Taman Cahaya Kota Surabaya, resmi ditetapkan sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Tersandar. Kedua taman tersebut meraih kategori tertinggi dalam standarisasi RBRA oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Kemen PPPA RI melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Terstandar di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Myrna Augusta Aditya Dewi mengatakan, berdasarkan surat keputusan tersebut, Ruang Bermain Anak (RBA) Taman Flora berhasil meraih nilai 589, dan RBA Taman Cahaya meraih nilai 578."

 BACA JUGA:Optimalkan Transportasi Ramah Anak, Dishub Surabaya Tambah Armada Bus Sekolah

“Kementerian meminta kabupaten/kota yang memiliki taman diajukan untuk mendaftarkan sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak. Kami mengajukan dua taman, yakni Taman Flora dan Taman Cahaya dan berhasil sertifikasi sebagai RBRA Paripurna, paling tinggi di tingkat nasional,” kata Myrna sapaan lekatnya.

Myrna menjelaskan, dalam pelaksanaan penilaian, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terlebih dahulu menyelesaikan tahapan administrasi hingga peninjauan lapangan. Pemkot Surabaya melalui DLH juga melakukan berbagai upaya agar taman bermain di Kota Pahlawan memenuhi standar RBRA. 

Kriteria pertama, fasilitas taman harus bisa digunakan secara gratis oleh masyarakat. Karena, sesuai dengan peraturan Kemen PPPA, taman dan fasilitas atau ruang bermain untuk anak itu harus gratis. 

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Hadiri Deklarasi Sekolah Ramah Anak di SDN 1 Warugunung

Di samping itu, juga ada berbagai persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh Pemkot Surabaya. Ada 13 aspek persyaratan yang wajib dilengkapi, diantaranya adalah aspek kenyamanan, lokasi, keamanan, hingga pencahayaan. 

“Dari aspek tersebut, ada 132 unsur yang harus dipenuhi. Seperti keamanan yang berhubungan dengan askes dan perabotan. Jadi tidak boleh ada sudut tajam, tidak boleh ada fasilitas berkarat, area bermain harus menggunakan rumput sintetis dan tidak boleh pasir. Ada tata tertib yang terpampang, seperti dilarang merokok,” jelasnya. (rio)

Sumber: