Terlibat KDRT, Polisi Tetapkan Dokter Spesialis Patalogi di Surabaya Sebagai Tersangka
Mapolrestabes Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang dokter spesialis berinisial MM di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan penetapan tersangka terhadap dokter perempuan tersebut.
BACA JUGA:Bukan Hanya KDRT, Mantan Pegawai Petrokimia Gresik Juga Dilaporkan Istri Atas Kasus Pornografi

Mini Kidi--
Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menangani telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Benar, terlapor inisial MM telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka kasus KDRT. Sekarang perkara tersebut sedang proses pemberkasan untuk dikirim ke kejaksaan," terang Rina, Minggu, 2 Maret 2025.
Menurut Rina, MM dijerat dengan Pasal 44 Ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
BACA JUGA:Petrokimia Gresik Pecat Oknum Pegawai yang Tersandung Kasus KDRT
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana KDRT yang mengakibatkan korban mengalami sakit atau luka berat.
Disinggung lebih lanjut, Rina belum dapat membeberkan secara pasti kronologi kejadian KDRT yang dilakukan oleh MM.
"Kami masih dalam proses pemberkasan dan akan segera mengirimkan berkas tersebut ke Kejari Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
BACA JUGA:Pergoki Suami Selingkuh, IRT di Gresik Malah Mendapat KDRT
Berdasarkan informasi yang diterima Memorandum, dokter spesialis tersebut bernama dr Meiti Muljanti SpPK. Dia aktif bekerja sebagai dokter di National Hospital Surabaya. (bin)
Sumber:



