Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini

Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini

Ahmad Septian Hardianto, tersangka kasus transaksi fiktif di Bank Jatim digiring penyidik menuju mobil tahanan untuk dijebloskan di tahanan Lapas Kelas I Madiun. (dok)-Nangroe Aji Dharma/M Adi Saputra-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kota Madiun  berkomitmen tahun ini akan menuntaskan pekerjaan rumah alias PR dua kasus dugaan korupsi. Kedua kasus yakni penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dan perkara transaksi fiktif di Bank Jatim yang diduga merugikan negara mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA:Berkas P21, Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah Tunai Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Madiun

"Iya. Tahun ini (2025) targetnya menyelesaikan dua kasus korupsi yang sedang kami tangani," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah, Kamis 9 Januari 2025.

Menurutnya, pada dua perkara tipikor yang kini tengah di tanganinya itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar. Rinciannya, perkara penyalahgunaan PSU sebesar Rp 2,4 miliar dan perkaran transaksi fiktif Rp 2,8 miliar.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kota Madiun Sidik Kasus Korupsi Fasum Kelurahan Kanigoro

"Karena itu kami berkomitmen dalam pemberantasan korupsi secara profesional," ujarnya.

Ditambahkan, saat melakukam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan PSU tahun lalu pihaknya sempat mendapat perlawanan dari tersangka.

Di mana dua dari tiga tersangka yang kini sudah dilakukan penahanan yaitu Direktur PT Puri Larasati Propertindo, Hans Sutrisno, Manajer Operasional PT Puri Larasati Propertindo, Tommy Iswahyudi  awalmya mengajukan pra peradilan. Sedangkan satu tersangka mantan Ketua BPN Kota Madiun tak mengajukan pra peradilan. 

BACA JUGA:Kejaksaan Usut 6 Kasus Dugaan Korupsi Libatkan Pemkab Madiun, 3 Naik Penyidikan

Namun, upaya dilakukan kedua tersangka tersebut diatas kandas lantaran kalah disidang pra peradilan. Sehingga, pasca putusan pra peradilan kasus tersebut terus dilanjutkan dan kini sudah masuk di tahap penyidikan.

BACA JUGA:Korupsi Pembebasan Tanah Jalan Tol, Mantan Kades Cabean Dituntut 4 Tahun dan Mantan Sekdes 5 Tahun

"Sedangkan untuk perkara di Bank Jatim dengan tersangka Ahmad Septian Hardianto warga Kediri segera masuk persidangan," terangnya.

BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Kabupaten Madiun Ditahan

Dicky mengaku optimistis pihaknya mampu menyelesaikan dua perkara tersebut hingga inkrah. Sebab,  pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti kuat yang akan dibuka saat persidangan. Di antaranya, bukti petunjuk, bukti transaksi, bukti elektronik, dan keterangan tersangka.

Sumber: