Satu Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Kabupaten Madiun Ditahan
Madiun, memorandum.co.id - Suyanto, satu dari dua tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (24/1/2023). Mantan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun tersebut, digelandang oleh petugas Kejari Kabupaten Madiun setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Madiun. Setelah tersangka dinyatakan sehat, langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. "Hari ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka Suyatno yang sebelumnya sudah masuk tahap penyidikan," kata Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto. Sementara, satu tersangka lainnya yakni Dharto diketahui telah ditetapkan sebagai tahanan kota sejak tanggal 24 Desember 2022 lalu. Pun, berkas penyidikan kedua tersangka telah diajukan oleh Tim Pidsus Kejari Kabupaten Madiun ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera dibawa ke meja hijau. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun resmi menetapkan dua nama menjadi tersangka atas perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi sub sektor perkebunan komoditi tebu di Kabupaten Madiun tahun 2019. Saat itu, Dharto selaku Ketua KPTR Mitra Rosan yang menjadi salah satu distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi dan Suyatno selaku ASN pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun tahun berkenaan pada bulan November 2022 lalu. Keduanya dianggap lalai terhadap pengawasan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2018-2019 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar. "Suyatno dikenakan pasal 56 KUHP tentang pemberantasan Tipikor, sedangkan Dharto melanggar primair Pasal 1 ayat 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor," pungkasnya.(dry/adi)
Sumber: