Bongkar Mafia Tanah, Kejati Lampung Geledah Kantor Wilayah ATR/BPN

Bongkar Mafia Tanah, Kejati Lampung Geledah Kantor Wilayah ATR/BPN

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan mafia tanah yang merugikan negara sebesar Rp43 miliar. --

MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan mafia tanah yang merugikan negara sebesar Rp43 miliar.

Aset negara berupa tanah seluas 17.200 meter persegi milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diduga telah dialihkan kepemilikannya secara melawan hukum.

Hal ini terungkap setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu (8/1/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

BACA JUGA:Kejati Lampung Kembali Sita Rp 23 M Terkait Dugaan Korupsi PT Lampung Energi Berjaya

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 1,37 M, Kejati Lampung Tahan Mantan Kadis PUPR


"Kami menemukan adanya peristiwa pidana terkait pengalihan hak atas tanah tersebut. Atas dasar itu, kami meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Armen menjelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku mafia tanah ini adalah dengan menerbitkan ulang sertifikat tanah. Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian yang sangat besar.

"Tindakan ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara. Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mengungkap seluruh jaringan mafia tanah ini dan membawa mereka ke meja hijau," tegas mantan Kajari Tuban ini.

BACA JUGA:Kejari Tuban Sita Eks Gudang Produksi Rokok Ilegal di Kudus Senilai Rp 3 Miliar

BACA JUGA:Kejari Tuban Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi APMD

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam memberantas mafia tanah di Provinsi Lampung. Tindakan tegas ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI untuk memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti sehingga penyidikan tersebut dapat segera diselesaikan," pungkas Armen. (gus)

Sumber: