Hambat Pemulihan Ekonomi, DPRD Kota Surabaya Desak OJK Hapus Kolekbilitas Pinjaman Dibawah 5 Juta
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pimpinan DPRD Kota Surabaya mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera merealisasikan kebijakan penghapusan nilai kolektibilitas kredit di bawah Rp5 juta.
Desakan ini muncul sebagai respons atas kesulitan sebagaian masyarakat Surabaya dalam mengakses kredit perbankan akibat terjerat pinjaman online (pinjol) selama pandemi Covid-19. .
BACA JUGA:DPRD Kota Surabaya Dorong Pemkot Optimalisasi Penghijauan di Surabaya
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima keluhan masyarakat terkait kebijakan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang penilaian kualitas asset bank umum dalam system layanan informasi keuangan (SLIK) yang menghambat warga untuk mendapatkan akses perbankan.
"Ada warga yang dulu mengalami kesulitan ekonomi lalu melakukan pinjaman online, tersisa hutang 300 ribu, begitu ekonomi sudah membaik mau melakukan pelunasan lalu Lembaga pinjaman onlinenya sudah tutup, jadi tidak tahu cara melakukan pelunasan namun di SLIK OJK tercatat kolekbilitas 5 sehingga tidak bisa mendapatkan akses kredit perbankan untuk mencicil rumah, ” ungkap Fathoni, Sabtu 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surabaya mengucapkan HUT RI Ke-79
Masih menurut legislator dari Fraksi Golkar ini, ada juga warga yang terjerat pinjaman online ketika mau melakukan pelunasan ternyata kewajiban yang harus dibayarkan tidak manusiawi sehingga debitur mengalami kesulitan, sementara krediturnya tidak memiliki kantor dikota Surabaya sehingga tidak ada jalan musyawarah yang bisa ditempuh sehingga mengalami kolekbilitas 5.
“Ketika dibiarkan ternyata bunga berbunga membuat tagihannya menyentuh angka 30 juta padahal minjam awalnya hanya 3 juta, ini problem yang dihadapi oleh sebagian masyarakat Surabaya yang mau bangkit dari keterpurukan ekonomi, ” paparnya.
BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1444 H
Untuk itu, lanjut Fathoni, pihaknya mengharapkan agar ekonomi di kota Surabaya bisa bergairah lagi, pihak OJK Perwakilan Surabaya bisa melakukan kajian dan dispensasi untuk menghapus kolekbilitas 5 dalam SLIK OJK terhadap debitur yang hanya meminjam pinjaman dibawah 5 juta, karena kebijakan kolekbilitas tersebut menghambat warga yang mau melakukan kredit pembelian rumah (KPR) dibank lain, maupun kredit modal usaha untuk mengembangkan usaha kecil menengah dikota Surabaya.
“Salah satu kenapa usaha property agak lesu, karena warga mau mengakses KPR terkendala SLIK OJK kolekbilitas 5, sehingga Pemkot Surabaya tidak bisa mendapatkan pemasukan dari pajak BPHTB, ” tegasnya.
Fathoni menambahkan, kebijakan penghapusan kolekbilitas 5 terhadap pinjaman dibawah 5 juta juga selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan kebijakan hapus buku terhadap pelaku UMKM di Indonesia, agar ekonomi bisa kembali bergairah dan tidak terhambat aturan yang membuat ekonomi menjadi terhambat.
“Kita harus akui, munculnya pinjaman online itu menjadi faktor penghambat geliat ekonomi ditengah edukasi terhadap masyarakat tentang kebijakan perbankan lemah, ini tugas OJK untuk mengambil peran, tidak bisa hanya mengambil kebijakan dari belakang meja tanpa melihat denyut nadi ekonomi masyarakat, ” tegasnya.
Sumber: