Palsukan STNK dan Nopol Pajero, Warga Kramat Gantung Diadili

Palsukan STNK dan Nopol Pajero, Warga Kramat Gantung Diadili

Fifie Pudjihartono disidangkan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh saksi Zainal Abidin diperoleh data: nomor polisi L 1055 EC adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra dengan nomor rangka: MK2KRWPNUHJ001403 nomor mesin: 4N15UBP8008 dan tidak sesuai dengan STNK yang dimiliki terdakwa.

BACA JUGA:Polisi Tindak Tegas Modifikasi Nopol

Dan saat nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648 nomor mesin 4N15UBP3556 pada kendaraan dicek melalui aplikasi ERI (elektronik registrasi dan identifikasi) muncul data pemilik atas nama Edi Handojo, SH alamat Jalan Surakarta 27 nomor 13 GKB, Gresik dengan nopol W 1949 CN, Merk/Type : MITSUBISHI PAJERO SPT 2.4L DKR-H 4X2 8AT dan tidak sesuai dengan STNK yang dimiliki terdakwa.

Bahwa terdakwa mengaku membeli mobil Pajero dari seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa dari iklan marketplace facebook dengan harga Rp 250 juta pada 2021 hanya STNK tanpa dilengkapi BPKB. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 480 ke-1 KUHP," kata Damang dalam dakwaannya. (rid)

Sumber: