Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Bandar Sabu 2 Kg, Pengungkapan Terbesar Tahun Ini

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Bandar Sabu 2 Kg, Pengungkapan Terbesar Tahun Ini

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra bersama Kasatresnarkoba Iptu Agus Yulianto dan Kasi Humas Iptu Joko Suseno usai menunjukkan bandar sabu Gusti Ari Sandi.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Pasuruan terus tak kenal ampun terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, jajaran Satresnarkoba berhasil meringkus Gusti Ari Sandi (26), seorang bandar sabu asal Jl Pepaya RT 05/RW 06, Kelurahan/Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan terduga pelaku petugas berhasil menyita 2 Kg sabu. Atau tepatnya, 2.075 gram. Gusti dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya, tepat pada 12 Desember 2024, malam. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua bungkus teh Cina berisi sabu. Serbuk kristal itu disimpan di salah satu almari rumah pelaku. Dalam bungkus teh itu, terdapat dua kilogram sabu yang diamankan. Satu bungkus berisi 1.040 gram dan bungkus lainnya berisi 1.035 gram.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

"Sehingga berat totalnya menjadi 2.075 gram yang berhasil diamankan," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra didampingi Kasatresnarkoba Iptu Agus Yulianto, Senin 16 Desember 2024. 

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus dengan tertangkapnya Gusti sebagai bandar sabu ini merupakan pengungkapan narkoba (sabu) terbesar dalam tahun 2024 ini. Pengungkapan ini juga dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.  

Teddy menambahkan, penangkapan bandar dengan 2 kg sabu itu berdasarkan pengembangan penangkapan dua pengedar sebelumnya. Yakni, Indra dan Sutrisno. Dari dua pengedar yang sudah  diamankan itulah kemudian dikembangkan kasus tersebut. Dan kemudian mengarah pada nama Gusti Ari Sandi. 

BACA JUGA:Marak Berita Gangster, Humas Polres Pasuruan Bina Siswa di Sekolah

"Dari penangkapan dua pengedar itu, kami lakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap bandarnya," inbuhnya. 

Dalam data kepolisian menyebutkan, Gusti sendiri adalah seorang residivis kasus narkoba. Ia pernah divonis 4 tahun atas peredaran narkoba miliknya pada 2018 silam. 

Namun, bukannya kapok atas perbuatannya itu, Gusti malah memperkuat jaringan usai keluar dari penjara. 

BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Tangkap Dua Oknum Wartawan Nyaru Polisi, Sempat Peras Warga Bangil Rp 45 Juta

Tercatat sejak 2023 lalu, ia mulai bisnis haram ini. Bahkan lambat laut, ia semakin lihai dan bisa menjadi bandar sabu. 

"Menurut pengakuan pelaku (Gusti), distribusi sabunya itu sampai luar Kota hingga Banyuwangi," imbuh Iptu Agus Yulianto, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan. 

Sumber: