Bantah Pengacara Herman Budiyono, Ibu dan Kakak Kandung Terdakwa Tegaskan Tak Ada Jual Beli Tuntutan

Bantah Pengacara Herman Budiyono, Ibu dan Kakak Kandung Terdakwa Tegaskan Tak Ada Jual Beli Tuntutan

Ibu dan kakak kandung terdakwa Herman memberikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu.-Istimewa-

Upaya menuntut terdakwa Herman dalam persidangan perkara penggelapan, lanjut Hadi, merupakan sarana terakhir mencari keadilan sebagaimana hukum pidana merupakan ultimum remidium.

“Sudah bertahun-tahun kami memberi kesempatan kepada Herman untuk menyelesaikan perkara ini dengan baik. Tetapi, selama bertahun-tahun ini juga kami dibohongi oleh Herman. Hingga akhirnya, adik perempuan saya dicekik Herman. Dan, kami pun pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan Herman ke kepolisian. Selanjutnya, kami melaporkan Herman atas perbuatannya menggelapkan uang CV MMA.” ungkapnya.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar, Penasihat Hukum Terdakwa Tolak Replik JPU

Ia juga menandaskan, jika apa yang dilaporkan penasihat hukum Herman itu tidak benar. Ia mengaku tidak ada kriminalisasi terhadap Herman. Karena bukti-buktinya jelas.

"Herman tidak perlu mentransfer uang CV MMA ke rekening pribadinya sendiri. Kan dia juga yang menguasai token bank milik CV MMA. Jadi alasan Herman mengamankan uang CV MMA di rekening pribadinya sendiri itu jelas adalah niat jahat Herman sejak semula memang ingin menguasai uang itu. Kan ini lah yang istilah dalam hukum, namanya penggelapan dan itu-lah pidananya," ucapnya.

Lanjut Hadi, statement penasihat hukum Herman yang mengungkit-ungkit perihal uang lain yang dimiliki saudara-saudaranya untuk mengkontra kerugian korban adalah hal yang mengada-ada. Karena tidak ada hubungannya dengan pidana yang telah dilakukan Herman.

BACA JUGA:Penggelapan Rp 12 Miliar, PH Minta Herman Budiyono Dibebaskan

“Sepertinya penasihat hukum terdakwa Herman bingung melakukan pembelaan terhadap Herman, sampai mengkait-kaitkan utang dagang CV MMA untuk membenarkan perbuatan Herman menguasai uang CV MMA. Ini kan dua hal yang berbeda dan tidak relevan sama sekali," tukasnya.

Sementara, menurutnya, Herman men-transfer tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan para ahli waris, jelas perbuatan ini melawan hukum. Karena didalam uang itu ada hak bagian para ahli waris.

"Ketika diminta kembali, Herman menolak. Sehingga ini-lah yang kami tuntut di persidangan," pungkasnya. (fer)

Sumber: