Selama Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Tangani 17 Pelanggaran
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal memaparkan hasil pengawasan Pilkada 2024--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Selama proses pengawasan tahapan Pemilihan serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah melakukan penanganan pelanggaran pemilihan sebanyak 17 laporan pelanggaran. Dengan rincian 13 laporan yang diregistrasi dan 4 laporan yang tidak diregistrasi.
Kedua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal mengatakan, alasan tidak diregistrasi beragam, ada ketidakterpenuhan syarat formal maupun material dalam laporan tersebut. Dari 13 laporan diatas seputar netralitas pihak yang dilarang seperti ASN dan Kepala Desa, serta dugaan pidana pemilihan lainnya.
"Yang terakhir, Bawaslu Kab. Mojokerto juga telah menyelesaikan proses penanganan pidana pemilihan (inkrah) terkait dengan pasal 71 ayat (1) jo 188 terkait yang dilakukan kepala Desa Randuharjo Pungging dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda sebesar 5 juta rupiah," terang Dody, Jumat 13 Desember 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Nilai Larangan Catatan saat Debat Langgar Administrasi, KPU Kota Mojokerto Dapat Teguran
Sementara terkait dengan temuan Bawaslu Kab. Mojokerto menemukan 1 dugaan pelanggaran administrasi dan telah direkomendasi kepada KPU Kab. Mojokerto.
Lebih lanjut dikatakannya, meski selama helatan Pilkada Mojokerto banyak laporan dugaan pelanggaran, tapi pihaknya menilai ini bagian dari partisipasi masyarakat melalui saluran yang benar demi terciptanya pilkada yg demokratis, tanpa adanya tindakan yang bersifat anarkistis.
"Dari divisi hukum dan penyelesaian sengketa, kami perlu mengingatkan bahwa pasal 158, UU nomor 10 tahun 2016 menetapkan ambang batas pengajuan sengketa sebesar 0,5 persen dari suara sah, mengingat penduduk Kab. Mojokerto berjumlah di atas 1 juta," ujarnya.
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Ajak Masyarakat Ikut Aktif Awasi
"Kami sudah melakukan pengecekan di websitenya Mahkamah Konstitusi dan sampai pada batas akhir yang ditentukan tiga hari setelah penetapan Paslon terpilih oleh KPU Kabupaten Mojokerto, pasangan calon nomor urut 1 tidak mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Dengan demikian, seluruh rangkaian Pilkada di Mojokerto hampir bisa dipastikan telah selesai. Tinggal menunggu pelantikan calon terpilih.
Sekali lagi divisi hukum Bawaslu kabupaten Mojokerto, memberikan apresiasi yang setinggi tingginya, kepada seluruh jajaran Penyelenggara Pemillu di kabupaten Mojokerto, seluruh masyarakat di kabupaten Mojokerto, kedua Pasion Bupati Mojokerto, yang telah memberikan andil besar bagi terlaksana Pilkada Mojokerto yg aman, tertib, damai dan berlangsung secara demokratis.(war)
Sumber: