Cegah Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Ajak Masyarakat Ikut Aktif Awasi

Cegah Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Ajak Masyarakat Ikut Aktif Awasi

Sarasehan Cegah Pelanggaran Pilkada 2024 bersama Bawaslu dan PWI Mojokerto, di Kantor Sekretariat PWI Mojokerto. -Biro Mojo-

MOJOKERTO, MEMORANDUM - Cegah pelanggaran dalam Pilkada 2024, Bawaslu mengajak masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal saat sarasehan cegah pelanggaran Pilkada di Kantor PWI Mojokerto, Senin 15 Juli 2024.

BACA JUGA:Sidang Perampokan dan Pembunuhan di Kabupaten Malang, Kuasa Hukum Terdakwa: Dakwaan Ada Kejanggalan 

Menurut Dody, indeks kerawanan Pemilu di Kabupaten Mojokerto cukup tinggi dan hal itu akan diantisipasi. Berdasarkan catatan sejarah pemilihan bupati (pilbup), sejak pilbup tahun 2010, 2015, dan 2020, dinamikanya sangat luar biasa.

BACA JUGA:Polisi Musnahkan Bom Pesawat Aktif Sisa Perang Dunia  

"Pilbup 2010 diwarnai aksi bakar-bakaran, tahun 2015 ada aksi jegal menjegal calon dan 2020 kemarin ada coret mencoret baliho calon. Artinya tiga kali pemilihan selalu diwarnai insiden,"ungkapnya.

BACA JUGA:Operasi Patuh Semeru 2024, Propam Polres Situbondo Periksa Kedisiplinan Anggota 

Melihat hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengajak seluruh masyarakat ikut menjadi mata yang turut mengawasi Pemilu 2024 nanti.

BACA JUGA:Polsek Kamal Ungkap Curanmor, 1 Wanita Diamankan dan 1 Pria Buron 

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, berharap pilkada bisa kondusif. Menurutnya, KPU sebagai wadah pelayanan pilkada, sekarang tahapannya, jangan sampai hak-hak masyarakat hilang. 

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Piala Presiden, Ketua Umum PSSI Audiensi dengan Kapolri 

”Tugas KPU adalah memfasilitasi kebutuhan pemilih dan peserta pemilu, ” jelasnya.

BACA JUGA:Terlilit Utang, Karyawati Bank Tipu Miliaran Rupiah 

Dan kini, masih dalam tahap pemutakhiran data pemilih. ”27 Agustus pendaftaran calon, 24 September pengumuman, serta pada 27 September penetapan calon, ” katanya. Dari pengalaman yang ada, biasanya pelanggaran terjadi pada saat proses pendaftaran calon. (*)

Sumber: