Gelapkan Uang Rp 74 Juta untuk Bayar Pinjol, Warga Manukan Dituntut 1 Tahun

Gelapkan Uang Rp 74 Juta untuk Bayar Pinjol, Warga Manukan Dituntut 1 Tahun

Terdakwa Evan mendengar tuntutan jaksa melalui video call.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Karena terjerat utang pinjaman online (pinjol), sales CV Lancar Rezeki Bersama, Evan Andriavano Lalengsang (30), warga Jalan Manukan Wasono Blok 23, Manukan Kulon, Tandes gelapkan uang Rp 74 juta. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut terdakwa pidana penjara selama 1 tahun.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Polisi Kejar Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya

Menuntut menyatakan terdakwa Evan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," kata Suparlan saat membacakan amar tuntutan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 12 Desember 2024.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka

Awalnya terdakwa yang sudah bekerja sebagai sales itu mengedit nota penagihan dengan menghapus nomor rekening perusahaan dan meminta customer mentransfer ke rekening terdakwa.

Dalam keterangan saksi pemilik yakni Yulius Susanto bahwa awalnya ia mengetahui perbuatan terdakwa saat Yulius menelepon terdakwa dan meminta terdakwa menyetorkan uang pembayaran tagihan dari customernya.

"Nah saat meminta setoran tagihan, saya dijanjikan akan menyetor, tetapi saat mencoba menghubungi terdakwa tiba-tiba lost contact terdakwa tidak bisa dihubungi. Jadi yang yang seharusnya ditagihkan ke customer itu sekitar Rp 74 juta," kata Yulius.

BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Mobil Berbelit, Bikin Hakim dan Jaksa Kesal

Saksi melanjutkan, saat menghubungi customernya, diketahui jika terdakwa menghubungi para customer dan meminta membayarnya lewat rekening yang di WA terdakwa.

"Customer di WA terdakwa diminta mentransfer uang ke rekening terdakwa. Jadi terdakwa ini mengedit nota penagihan, nomor rekening saya dihapus Yang Mulia, terus diminta transfer ke rekening terdakwa," jelasnya.

BACA JUGA:Diburu ke Malang, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Kabur

Pemilik CV Lancar Rezeki Bersama itu mengaku pernah ingin menyelesaikan permasalah itu secara kekeluargaan dengan menghubungi orang tua terdakwa. Namun yang mengejutkan orang tuanya meminta kasus itu untuk dilanjutkan.

"Saya bicara dengan orang tua terdakwa melalui chatting WhatsApp meminta untuk mengembalikan uang yang digelapkan. Tapi orang tuanya bilang agar kasusnya dilanjutkan. Katanya sebagai pembelajaran dan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya," bebernya.

Sumber: