Jadi Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Polisi Kejar Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya
Abdul Ghofur, mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Surabaya yang menjabat semasa 2013-2016.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi dari Satuan Reskrim Polrestabes SURABAYA terus melakukan pengejaran terhadap Abdul Ghofur, mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) SURABAYA yang menjabat semasa 2013-2016.
Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto melalui Kasihumas AKP Rina Shanty Nainggolan menjelaskan bahwa Ghofur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan bersama 2 orang lainnya.
Yakni, Ketua Hipmi Surabaya periode 2019-2022 Muhammad Luthfy dan pengusaha muda De Laguna Latanri Putera.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka
"Sampai saat ini, Abdul Ghofur masih kami lakukan pengejaran, statusnya DPO," kata Rina, Minggu, 1 Desember 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Hipmi Surabaya periode 2019-2022, Muhammad Luthfy, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Pengusaha di sektor perbaikan perkapalan, pelayaran, forwarding dan general contractor itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA:Kadin, HIPMI, dan PWI Jatim Komitmen Dukung Gernas BBI
Penetapan tersangka Muhammad Luthfy dibenarkan Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto melalui Kasihumas AKP Rina Shanty Nainggolan.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rina, Kamis, 28 November 2024.
Seperti diketahui, Luthfy dilaporkan oleh banyak pihak atas tindak kejahatan yang dilakukannya. Pertama, LP Nomor LP/B/72/I/2024/SPKT/Polrestabes Sby/Polda Jatim pada 17 Januari 2024.
BACA JUGA:Pemkot dan HIPMI Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan UMKM
Kemudian kembali dilaporkan pada 7 April 2024 dengan LP Nomor LP/B/1350/IV/2024/SPKT/Polrestabes Sby/Polda Jatim.
Kini, status Luthfy dari terlapor naik menjadi tersangka setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.
Sumber: