Gelapkan Uang Rp 74 Juta untuk Bayar Pinjol, Warga Manukan Dituntut 1 Tahun
Terdakwa Evan mendengar tuntutan jaksa melalui video call.-Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Eksepsi Pengacara Terdakwa Penggelapan Motor ditolak
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan jika telah menggelapkan uang Rp 74 juta. "Benar Yang Mulia, Rp 74 juta yang saya bawa," sahut terdakwa melalui video call.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Bahan Kimia, Banding Kejati Kandas
Terdakwa mengaku sudah bekerja di CV Lancar Rezeki Bersama selama 5 tahun dan mendapatkan gaji Rp 2,5 juta. Ia mengaku 3 customer yang membayar ke dirinya.
"Benar Yang Mulia saya rubah nomor rekeningnya. Uangnya habis buat bayar pinjol," tuturnya. (rid)
Sumber: