Komplotan Pencuri Kabel PT Telkom di Bawah Jembatan Kalianak Divonis 14 Bulan
Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti membacakan amar putusan.-Farid Al Jufri-
"Setelah sampai lokasi tepatnya di sisi selatan jembatan Jalan Raya Kalianak, selajutnya 4 terdakwa yakni Musdor, Hoirul Anam, Mauludi, dan Ansori, bergegas turun ke bawah jembatan menuju kabel milik PT Telkom Indonesia tertanam dengan membawa peralatan yang dipersiapkan, sedangkan anak (MFZ) bersama Donny Soedardianto, bertugas berjaga-jaga kondisi sekitar di atas jembatan," kata Yustus dalam dakwaan.
BACA JUGA:Curi Kabel Milik Disbudporapar Kota Surabaya Dituntut 2 Tahun
Bahwa pada saat berada di bawah jembatan para terdakwa berhasil mengambil sisa potongan kabel sepanjang 4 meter.
Bahwa selanjutnya pukul 01.30 WIB, anggota Polsek Asemrowo M Alfian Noufal dan rekannya mendapat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas beberapa orang yang mengambil kabel primer milik Telkom di bawah Jembatan Kalianak.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan anak MFZ dan Donny yang sedang berjaga-jaga di atas jembatan Jalan Kalianak, dan keempat terdakwa yang berada di bawah jembatan bersama barang bukti diamankan untuk dimintakan pertanggungjawaban. (rid)
Sumber: