Kejari Malang Geledah Rumah Tersangka Korupsi Kredit KUR
Petugas kejaksaan melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Unit Bank BRI Kepanjen. -Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melanjutkan proses hukum kasus korupsi dengan menggeledah rumah Irkham Priya Setiawan (IPS), mantan Kepala Unit Bank BRI Kepanjen, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra).
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Keseriusan APH Terkait Dugaan Korupsi Politik di Kabupaten Malang
Penggeledahan dilakukan pada Senin 9 desember 2024 di Perum De Valley, Jalan Kauman, RT 25/RW 05, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang Yandi Primanandra SH MH menjelaskan bahwa IPS merupakan salah satu dari empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini, terkait penyimpangan dan penyalahgunaan dana KUR di BRI Unit Kepanjen 1 periode 2021-2024.
BACA JUGA:Tim Penilai Internal Kejagung, Verlap ke Kejari Kota Malang
Dalam penggeledahan yang dimulai pukul 11.00 WIB, tim berhasil menyita sejumlah barang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Barang-barang tersebut meliputi satu unit motor Honda Nopol N 3560 EDT, beserta dokumen kelengkapan seperti BPKB dan STNK.
BACA JUGA:Kades Wadung Pakisaji Korupsi DD ADD Selama Tiga Tahun
Properti satu unit rumah dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama IPS, beserta isinya. Perabotan rumah tangga yang terdiri dari satu sofa, tiga dipan tempat tidur, dua lemari tanggung dan satu lemari besar, meja hias dan backdrop meja TV minimalis, televisi Polytron 32 inci, dispenser merek Miyako, dan kitchen set.
BACA JUGA:Tim Gabungan Intelijen Kejati Jatim-Kejari Kabupaten Malang Bekuk DPO Empat Tahun
Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan PN Kepanjen Nomor 1263/PenPid.B-SITA/2024/PN Kpn.
Yandi menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakorda), sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Tahan Debitur Fiktif Bank Jatim, Kerugian Capai Rp8 Miliar Lebih
"Kegiatan ini berjalan lancar dan aman, tanpa kendala berarti," ungkap Yandi.
Selain kasi pidsus, juga dihadiri kasubsi penyidikan Garuda Cakti Vira Tama, kasubsi penuntutan Fikri Fawaid, jaksa fungsional dan staf pidsus, ketua RW, Camat Pakisaji, babinsa, bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa Pakisaji.
Sumber: