Main Judol di Hotel, Sekuriti Asal Wiyung Diadili

Main Judol di Hotel, Sekuriti Asal Wiyung Diadili

Jaksa Karimudin membacakan dakwaan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 jo pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," pungkasnya. (rid)

Sumber: