Kejari Tanjung Perak RJ Pelaku Pencurian, Kasipidum: Terpaksa Karena Butuh Uang untuk Pengobatan Anak

Kejari Tanjung Perak RJ Pelaku Pencurian, Kasipidum: Terpaksa Karena Butuh Uang untuk Pengobatan Anak

Kejaksaan Negara (Kejari) Tanjung Perak melakukan Restoratif Justice (RJ) terhadap tersangka Aji Setiawan.-Farid Al Jufri-

3.Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

4.Antara pihak korban dan Tersangka telah ada perdamaian tanpa syarat.

5.Tersangka Aji Setiawan Bin Samiaji melakukan perbuatannya karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan kondisi anaknya yang masih kecil sedang sakit.

6.Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas nomor : R–LAPHASTUG - 22 / M.5.43 /Dip.4/11/2024 tanggal  21 November 2024 dengan kesimpulan Tersangka Aji Setiawan Bin Samiaji merupakan orang yang memiliki kepribadian baik, senang bergaul dan bermasyarakat, tidak pernah memiliki catatan buruk maupun kriminal. (rid)

Sumber: