Edarkan Sabu Dituntut 6,5 Tahun, Dapat dari Napi di Lapas Ngawi

Edarkan Sabu Dituntut 6,5 Tahun, Dapat dari Napi di Lapas Ngawi

Jaksa Diah Ratri membacakan amar tuntutan PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Cari Cuan Lewat Sabu, Polisi Ringkus Dua Pemuda Kapas Madya Baru

Kemudian saat dilakukan penggeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 poket di dalam jok motor, selain itu petugas juga menemukan 2 timbangan elektrik dan 2 klip plastik kosong. 

BACA JUGA:Pegawai Rumah Makan Huang Surabaya Jual Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara

“Dari pengakuan terdakwa sabu didapatkan dari cara membeli dengan cara di transfer. Untuk barangnya diranjau,” jelas saksi penangkap R. Hadi Racha Boby saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Dapat Sabu dari Lapas Madiun, Warga Jojoran Jadi Pesakitan di PN Surabaya

"Untuk harganya per gramnya Rp 900 ribu. Terdakwa sudah beli sebanyak 2 gram dan rencananya akan dijual lagi dengan cara sabu itu dipecah dengan harga dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. “Awalnya terdakwa pemakai lalu dipercaya untuk bantu jualkan,” tutupnya. (rid)

Sumber: