Komplotan Pencuri Kabel Telkom Divonis 2 Tahun, Libatkan Anak di Bawah Umur
Jaksa Yustinus One membacakan tuntutan di di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
Kemudian pada Sabtu 24 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB, kelima terdakwa dan anak MFZ dengan membawa peralatan berupa satu unit kotrek tangan, satu unit gerinda portable beserta 3 buah baterai, palu besar, dan linggis, berangkat menuju lokasi dengan mengendarai 2 motor.
BACA JUGA:Niat Cari Makan di JMP, Samiono Malah Curi Kabel
"Setelah sampai lokasi tepatnya di sisi selatan jembatan Jalan Raya Kalianak, selajutnya 4 terdakwa yakni Musdor, Hoirul Anam, Mauludi, dan Ansori, bergegas turun ke bawah jembatan menuju kabel milik PT Telkom Indonesia tertanam dengan membawa peralatan yang dipersiapkan, sedangkan anak (MFZ) bersama Donny Soedardianto, bertugas berjaga-jaga kondisi sekitar di atas jembatan," kata Yustus dalam dakwaan.
Bahwa pada saat berada di bawah jembatan para terdakwa berhasil mengambil sisa potongan kabel sepanjang 4 meter.
BACA JUGA:Nyamar Pegawai Telkom, 3 Pencuri Kabel Disergap
Bahwa selanjutnya pukul 01.30 WIB anggota Polsek Asemrowo M Alfian Noufal dan rekannya mendapat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas beberapa orang yang mengambil kabel primer milik Telkom di bawah Jembatan Kalianak.
Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan anak MFZ dan Donny yang berjaga-jaga di atas jembatan Jalan Kalianak, dan keempat terdakwa yang berada di bawah jembatan bersama barang bukti diamankan untuk dimintakan pertanggungjawaban. (rid)
Sumber: