Mantan Kades Kedawung Kulon Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Kedawung Kulon Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Kapolresta AKBP Davis Busin Siswara memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di desa.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan korupsi kali ini menyeret nama mantan Kepala Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Sugiarto (57).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Sugiarto diduga kuat telah menyalahgunakan DD tahap III tahun 2019. Dugaan polisi, dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK). Rencananya TK akan dibangun di Dusun Joyomulyo Desa Kedawung Kulon dengan anggaran biaya sebesar Rp 217.015.000.

Ironisnya, proyek pembangunan gedung tersebut sampai saat ini ternyata fiktif alias zonk. Modus operandi yang dilakukan Sugiarto yakni, telah menarik dana desa sebesar Rp 160.855.000 dari Bank Jatim pada November 2019. Namun, hingga akhir tahun anggaran, tidak ada satupun kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Bersama Pj Bupati Kawal Distribusi Logistik KPU

Lebih mengejutkan lagi, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban. Nota pembelian material bangunan yang tercantum dalam laporan tersebut ternyata palsu.

"Meskipun dalam laporan tertulis telah dilakukan pembelian material, namun faktanya di lapangan tidak ada aktivitas pembangunan," ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara didampingi Kasat Reskrim, Iptu Choirul Mustofa kepada awak media, Senin 25 November 2024.

Sebelumnya Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah memeriksa 14 orang. Di antaranya bendahara, perangkat, lalu dari pihak Bank Jatim, serta pemilik toko material sesuai dengan yang dilaporkan pada berkas nota pembelian. "Ada dari pihak bank, staf desa dan pemilik toko material," lanjutnya.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan Serentak

Atas perbuatannya, Sugiarto bisa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat. Yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Kapolresta, AKBP Davis menghimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa di wilayahnya agar menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukan dan aturan yang berlaku. "Kami tidak akan segan-segan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan penggunaan dana desa," tegasnya.

Kapolresta mengingatkan kepada seluruh pihak akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Khususnya dana desa yang notabene diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. (Hari Mujianto/Muh Hidayat)

Sumber: