Nekat Buka, Satpol PP Kota Malang Segel Toko Minol
Malang, memorandum.co.id - Satpol PP Kota Malang bertindak tegas melakukan penyegelan toko penjual minuman beralkohol (minol) di Jalan Sukarno Hatta, Kota Malang, Selasa (21/4). Sebab, toko ini mengabaikan peringatan petugas terkait SE Walikota Malang Nomor 13/ 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Covid-19. Kasatpol PP Kota Malang Prijadi mengatakan, SE tersebut menegaskan agar toko minol tidak beroperasi. “Pada SE itu tertuang tegas untuk toko penjual minuman beralkohol ditutup. Dan ini sudah beberapa kali diingatkan oleh operasi gabungan namun tetap tidak diindahkan dan melanggar,” terangnya. Bahkan, sudah dibuat pernyataan di Polresta Malang Kota tetapi tetap saja melanggar. Oleh karena dianggap tidak proaktif maka Satpol PP Kota Malang menindak dengan menyegel toko. Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji membenarkan telah memerintahkan Satpol PP Kota Malang untuk mengambil langkah tegas. “Ini karena sudah ada beberapa kali peringatan. Saat yang lain mematuhi surat edaran, maka akan jadi preseden buruk kalau tidak ditindak. Jadi tidak boleh main-main, apalagi sudah terlapor telah buat pernyataan di polresta, tapi tetap juga melanggar. Maka saya perintah segel,” tegasnya. Diharapkan, semua pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjaga Kota Malang yang kondusif. Terlebih saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19 yang membutuhkan perhatian serius. Sementara itu, Kabag Humas Kota Malang Widianto menginformasikan SE Nomor 13/ 2020 yang berlaku sampai 5 Mei 2020 tersebut kemungkinan akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. “Surat Keputusan Kepala BNPB tentang masa gawat darurat Covid-19 sampai tanggal 29 Mei 2020, sementara kita semua juga belum bisa memperkirakan wabah ini berakhir. Maka masa masa panjang penanganan dan pencegahan harus siap kita hadapi, termasuk perpanjangan instrumen yang telah Pemkot Malang keluarkan,” urai Wiwid, sapaan akrab kabbag humas ini. (*/ari/tyo)
Sumber: