Sidang Restitusi Korban Kanjuruhan di PN Surabaya Ditunda
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
"Jaksa penuntut umum tidak mencantumkan restitusi dalam tuntutan kepada para terdakwa," kata Daniel.
BACA JUGA:Menolak Lupa, Terus Merawat Ingatan Atas Tragedi Kanjuruhan
Menurut dia, semestinya permohonan restitusi dimasukkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Karena itu, keluarga korban akhirnya mengajukan sendiri ke Pengadilan Negeri Surabaya setelah putusan kelima terpidana sudah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Kapolres Pimpin Doa Bersama Kenang 1,5 Tahun Tragedi Kanjuruhan
Dari 72 pemohon, sebanyak 64 orang merupakan keluarga korban meninggal. Sisanya delapan orang keluarga korban luka-luka. Nilai tuntutan restitusi setiap pemohon bervariasi. Untuk keluarga korban meninggal setiap orang mengajukan ganti rugi Rp 250 juta hingga Rp 525 juta.
BACA JUGA:JPU Kejati Jatim Eksekusi 2 Terpidana Kasus Tragedi Kanjuruhan ke Rutan Medaeng
Di sisi lain, Rizal Putra Pratama, salah seorang keluarga lain asal Tumpang, Malang mengaku belum mendapatkan keadilan selama dua tahun terakhir. “Selama ini kami berjuang selama dua tahun ini, yang kami rasakan, belum mendapatkan rasa keadilan,” kata Rizal di PN Surabaya.
BACA JUGA:Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Korban Kanjuruhan
Dalam Tragedi Kanjuruhan, Rizal kehilangan tiga anggota keluarganya. Yakni ayahnya Muhammad Arifin, serta dua adiknya Muhammad Rizky Aditya Arifianto, dan Cahaya Maida Salsabila.
BACA JUGA:Keluarga Korban Kanjuruhan Minta Gate 13 Tidak Dirubah karena Mengandung Historis
“Kami waktu itu duduk di tribun tidak tahu apa-apa ditembak gas air mata seperti itu, sedangkan yang terjadi chaos di lapangan. Setidaknya ya diamankan yang di lapangan bukan di tribun yang ditembak ini gas air mata,” imbuhnya. (rid)
Sumber: