Curi 33 Blek Lem di Tempat Kerja, Owner Toko Santoso Jaya: Hasil Penjualan Dibuat Judol

Curi 33 Blek Lem di Tempat Kerja, Owner Toko Santoso Jaya: Hasil Penjualan Dibuat Judol

Pemilik Toko Santoso Jaya, Suharto Santoso dan admin stock opname, Desi Mulyasari memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut Toko Santoso Jaya yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Suharto Santiso yang diketahui atas admin stock opname sehingga total kerugian seluruhnya Rp 24.374.500.

BACA JUGA:Sopir Suplier Tabung Oksigen Gelapkan Pikap Juragan untuk Judi Online

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (rid)

Sumber: