Sopir Suplier Tabung Oksigen Gelapkan Pikap Juragan untuk Judi Online

Sopir Suplier Tabung Oksigen Gelapkan Pikap Juragan untuk Judi Online

Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo menginterogasi tersangka-Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM - BDH (30), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sopir suplier tabung oksigen itu ditangkap setelah terbukti menggadaikan pikap milik perusahaan tempatnya bekerja. Selain BDH, polisi juga meringkus HS (28), penadah mobil asal Kebomas, Gresik.

Penadah itu diamankan di kawasan Bibis Manukan Wetan milik korban MT yang tak lain bosnya tersangka BDH. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Tandes guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo menyebut, kejadiannya ini berawal, saat  korban MT bekerja dibidang penyediaan oksigen untuk medis dan pengelasan. 

Dalam pekerjaannya tersebut mempunyai karyawan tersangka BDH warga Sukodono Sidoarjo selaku sopir merangkap sales.

BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan

"Untuk memperlancar pekerjaannya, mobil operasional korban meminjami kendaraan kepada tersangka BDH berupa satu unit mobil pikup, Grend Max Warna Hitam, nopol N-8072-KJ," kata Budi.

Namun dalam perkembangannya, sejak, 14 Nopember 2022 tersangka BDH tak masuk kerja juga tidak dapat dihubungi dan tidak mengembalikan kendaraan itu hingga, 27 November 2023.

Dari sana korban akhirnya melaporkan ke Polsek Tandes. Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan tersangka BDH di kawasan Malang.

"Saat diamankan, dia mengakui perbuatan dan mobil pikap itu sudah laku terjual," imbuh Kompol Budi.

BACA JUGA:Polisi Siap Periksa Tiga Anak Bos Lampu Kertajaya Indah Terkait Kasus Penggelapan

Tersangka BDH mengaku kendaraan tersebut sudah dijual gadai laku 10 juta ke tersangka HS dikawasan Bunder Gresik. Uang dari hasil perbuatannya itu, oleh tersangka BDH telah habis dipergunakan untuk judi online.

Dari pengakuan tersangka, tim Reskrim Polsek Tandes bergegas mengamankan tersangka HS berikut kendaraan milik saksi korban yang di jual gadai di daerah Gresik.

Barang buktinya, satu unit mobil merk Daihatsun Grand Max NoPol N-8072-KJ. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 374,372 KUHP, diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.(fdn)

Sumber: