Polres Tulungagung Ringkus Kakak Beradik Spesialis Pencurian Pikap, Salah Satunya Didor
Kompol Christian menunjukkan barang bukti dan pelaku pencurian pikap.--
Dari hasil pengembangan polisi, rupanya kedua pelaku juga pernah beraksi di dua lokasi lain di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2020. Dan selama 4 bulan terakhir, pelaku sudah beraksi di 14 lokasi di Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Serahkan Bantuan 7 Sumur Bor untuk Masyarakat
Kini residivis kasus serupa yang sempat ditangkap di wilayah hukum Polda Jawa Tengah itu ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Christian.(fir/fai)
Sumber: