MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tidak Langgar Etik
Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto.-Istimewa-
“Putusan ini telah diumumkan secara resmi melalui Portal Info Perkara Mahkamah Agung RI,” tambahnya.
BACA JUGA:Ini Kronologis Eksekusi Ronald Tannur di Rumah yang Hanya 15 Menit
Dengan hasil pemeriksaan ini, MA menyatakan bahwa dugaan pelanggaran etik terhadap ketiga hakim dinyatakan tidak terbukti, dan kasus pemeriksaan ditutup. (*/fer)
Sumber: