MA Vonis Ronald Tannur Kurang dari Setengah Tuntutan, Jaksa Bisa Ajukan PK

MA Vonis Ronald Tannur Kurang dari Setengah Tuntutan, Jaksa Bisa Ajukan PK

Kajati Jatim Dr Mia Amiati--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dianulir Mahkamah Agung dan terdakwa divonis selama 5 tahun. Meskipun kasasi Jaksa Kejari Surabaya diterima, namun putusan majelis hakim tidak sampai setengah dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati mengungkapkan jika upaya jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis 5 tahun Ronald Tannur bisa dilakukan asalkan ada novum.

"PK bisa kalau kami upayakan untuk novum. Kalau novum itu kan melampirkan bukti yang belum pernah kita ajukan di pengadilan. Tapi kemudian kita ajukan, kita punya setelah kita menerima putusan yang ada. Ini kan sudah semua kita ungkap," kata Mia Amiati, Kamis 24 Oktober 2024.

BACA JUGA:Sudah Dicekal, Ronald Tannur Tak Perlu Masuk DPO

"Siapa tahu nanti ada kesempatan dan novum ada bukti baru, bisa kita upayakan dengan peninjauan kembali. Tapi, sebenarnya kami bisa sedikit puas karena dia (Ronald Tannur) terbukti bersalah itu yang penting," sambungnya.

Kajati Jatim meneruskan terkait tindak lanjut apakah akan melakukan PK karena vonis tidak sampai setengah tuntutan jaksa, itu semua tergantung novum yang diberikan.

"Tergantung dari novumnya. Kami tentu formatnya sesuai SOP, kalau dari pimpinan segera eksekusi, akan kami eksekusi. Atau lakukan upaya hukum yang lain, nanti kita upayakan dengan PK. Tapi kita harus respons novumnya dulu," tegasnya.(rid)

Sumber: