Curi Kabel Telkom, Pecatan Polisi Diadili di PN Surabaya
Para terdakwa mengikuti sidang secara daring.-Farid Al Jufri-
Bahwa mereka terdakwa tidak bisa menujukkan pada saat petugas kepolisian dari Polsek Sawahan surat tugas maupun identitas jika merupakan pekerja dari PT Telkom.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana jo pasal, 53 ayat (1) KUHPidana," ujarnya. (rid)
Sumber: