Bawaslu Kabupaten Pasuruan Terima Banyak Laporan Kades Dianggap Tidak Netral di Pilkada
Kepala Desa se Kabupaten Pasuruan dibina untuk menjaga netralitas selama gelaran Pilkada 2024.--
Dengan kekuasaan yang layaknya raja di desa, lanjut Rudi, kades tidak bisa melakukan gerakan dan dukungan terhadap peserta pilkada seenaknya. Ada aturan hukum yang melarang dan masuk dalam pidana pemilu.
“Kades saat ini layaknya raja desa, tidak mengetahui aturan tentang pemilu yang dapat berurusan dengan hukum yang ada,” ucapnya.
BACA JUGA:3 Pejabat Pemkab Pasuruan Terancam Sanksi Terkait Netralitas ASN
BACA JUGA:Terbukti Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Kirim Surat ke KASN
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto yang hadir dalam acara pembinaan netralitas ASN menyatakan, saat ini pihaknya telah menerima laporan terhadap dukungan kades kepada peserta pilkada.
“Bawaslu telah menerima beberapa laporan kades tidak netral dan memberikan dukungan kepada paslon pilbup. Semua dalam proses saat ini,” tutup Arie. (kd/mh)
Sumber: