Terbukti Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Kirim Surat ke KASN

Terbukti Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Kirim Surat ke KASN

Terbukti Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Kirim Surat ke KASN.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mulai menunjukkan taringnya. Kali ini, Bawaslu memberikan ultimatum kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) beserta Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) yang telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN di masa kampanye Pemilu 2024.

Hal pengawasan itu berkaitan dengan acara rapat koordinasi (Rakor) IGTKI dan Himpaudi pada akhir 2023 yang diselenggarakan oleh Dispendikbud yang dihadiri oleh salah satu calon anggota legislatif DPR RI.  Dugaan pelanggaran kampanye didasari adanya pembagian bingkisan oleh Caleg kepada peserta rakor pasca acara selesai.

Zahid, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan Bidang Penegakan Hukum menjelaskan atas temuan pelanggaran tersebut. Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang. Diantaranya adalah ASN berjumlah 6 orang, IGTKI dan Himpaudi terundang ada 3 orang dan seorang Caleg DPR RI itu sendiri 1 orang.

BACA JUGA:Parkiran Motor di Pasuruan Dijadikan Tampungan Curanmor

"Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi, maka temuan nomor registrasi, 01Reg/PMPL KAB/16.20/1/2024, terlapor Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, atas nama HB dan dibantu oleh NS selaku Kabid, telah melanggar ketentuan," jelas Zahid.

BACA JUGA:Jalur T Dilarang untuk Berjualan, PKL dan Parkir Liar Kabupaten Jombang Ditertibkan

Adapun ketentuan-ketentuan  tersebut, HB dan NS terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 282. Kedua, melanggar Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Ketiga, melanggar Pasal 5, huruf N nomor 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keempat, melanggar peraturan Badan Kepegawaian Negara No.6 tahun 2022.

"Kesimpulan bahwa berdasar bukti, fakta, yang didapat keterangan dari hasil klarifikasi kepada terlapor dan saksi-saksi, serta analisa peristiwa, serta kajian, Bawaslu Kabupaten Pasuruan, disimpulkan bahwa memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan terbukti melanggar UU pemilu dan UU netralitas ASN," terangnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto menambahkan jika hasil temuan pelanggaran ini akan dikirimkan ke Komisi ASN di Jakarta dan kemudian setelah itu ditembuskan ke Pj Bupati Pasuruan. "Besok akan kita kirim ke KASN di Jakarta," jelas Arie. 

Bawaslu Kabupaten Pasuruan terus melakukan sosialisasi kepada ASN untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. Dalam hal ini termasuk ASN yang ada di pemerintahan desa. (kd/mh)

Sumber: