Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Adik dan Ponakan Putat Indah Terancam Hukuman Mati

Tersangka Andy Surotrinoto Anggono dikeler ke ruang tahanan Polsek Sukomanunggal--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Andy Surotrinoto Anggono kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Sukomanunggal. Pria 68 tahun itu teracam pasal berlapis usai membunuh adik dan keponakannya, di rumah kontrakan Jalan Putat Indah Timur I /8, Kamis 14 November 2024.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik menegaskan, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni 340 KUHP dan 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP terkait pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Lama Simpan Dendam, Pembunuh Adik dan Ponakan di Putat Indah Beli Pisau Baru
Dalam dua pasal berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun
Penerapan dua pasal ke tersangka, kata Rofik, karena yang bersangkutan sudah merencanakan aksi itu dengan matang.
"Dia membeli pisau dapur tersebut di toko perlengkapan rumah tangga di salah satu mal di Surabaya Barat," kata Rofik.
BACA JUGA:Keluarga Pembunuh Adik dan Ponakan di Putat Indah Dikenal Tertutup
BACA JUGA:Ditangkap Usai Bunuh Adik dan Keponakan, Tersangka: Saya Tidak Menyesal, Saya Puas
Rofik menuturkan, kejadian itu bermula saat keluarga besar tersangka dan korban berniat menggelar pertemuan di rumah yang dipergunakan sebagai tempat usaha jualan mangga oleh adik kandung mereka lainnya. Keluarga mereka, menyepakati pertemuan pada pukul 19.00.
"Rencananya keluarga besar mereka ini, akan menggelar pertemuan dalam rangka menyelesaikan masalah kekeluargaan. Beberapa pekan lalu juga sudah menggelar acara serupa. Tapi belum ada titik temu," imbuh Kanitlantas Polsek Wonokromo itu.
BACA JUGA:Kronologi Pria Putat Indah Bunuh Adik dan Keponakan Gegara Warisan
Sekitar pukul 18.00, tersangka sudah tiba di lokasi kejadian. Namun, sejak awal, ia sudah tidak ada niat untuk bermediasi. Hal itu, dibuktikan dengan ia membawa pisau yang baru dibeli dari toko perlengkapan rumah tangga di mal Surabaya Barat.
Tersangka meletakkan pisau sepanjang 33 sentimeter tersebut di tas lalu disimpan di lemari yang ada di rumah itu. Sekitar pukul 18.30, kedua korban tiba. Sundari masuk dibantu alat jalan dan dituntun sang anak.
BACA JUGA:Sadis! Pria Putat Indah Bacok Adik dan Keponakan Hingga Tewas
Sumber: