Dua Terdakwa Pembunuh Dukun Santet Didakwa Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Pembunuh Dukun Santet Didakwa Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Suasana sidang kasus pembunuhan motif dukun santet di ruang sidang PN Situbondo.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Kasus pembunuhan terhadap Jumawi (57), warga Dusun Panapan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa, 9 September 2025.

Dua terdakwa yang tak lain adalah tetangga dekat korban, yakni Syaiful Bahri (29) dan Arsan (33), dihadapkan pada dakwaan berlapis.


Mini Kidi--

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haris dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni, kedua terdakwa didakwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun, dakwaan Pasal 340 KUHP dinilai tidak tepat oleh kuasa hukum kedua terdakwa. “Saya menilai Pasal 340 kurang pas.

Yang lebih sesuai adalah Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Karena itu kami mengajukan eksepsi,” ujar Supriyono, pengacara kedua terdakwa.

BACA JUGA:Polwan Polres Situbondo Berbagi Kebahagiaan di SLB Dharma Wanita

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Syaiful Bahri dan Arsan tega menghabisi nyawa Jumawi karena meyakini korban sebagai dukun santet yang dianggap menyebabkan kematian kakek dan sakitnya ibu Syaiful.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 24 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 di rumah korban. Saat Jumawi sedang tidur, kedua terdakwa masuk dan membacok korban menggunakan sabit hingga meninggal dunia.

Sumber:

Berita Terkait