Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Wonokromo, Akui Jual Motor Curian Rp 9 Juta di Madura
MRN dan GSR diinterogasi Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangkap anggota Polsek Wonokromo, mengaku hasilnya dijual di Madura seharga Rp9 juta.
Kedua tersangka yang ditangkap, Rabu 24 September 2025 ini ialah MRN (24) dan GSR (37). Keduanya merupakan residivis asal Jalan Sidosermo, Surabaya.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup Gegara Jadi Kurir 14,8 Kg Sabu

Mini Kidi--
Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta menjelaskan, mereka terbukti mencuri Honda CRF dengan nopol L 4693 DAX di kawasan Jalan Kertajaya XV. Aksinya terekam kamera CCTV.
"Modus operandi tersangka beraksi saat korban terlelap. Tersangka dan kawan-kawannya melakukan pencurian motor dengan kunci T," katanya, Jumat, 3 Oktober 2025.
BACA JUGA:Residivis Spesialis Gembos Ban di Surabaya Kembali Dibekuk Polisi, Aksinya Pernah Viral di Medsos
Saat itu, motor korban diparkir di teras rumah. Setelah menyadari kendaraannya raib, korban lalu meminta rekaman CCTV dan melapor ke polisi. Dari petunjuk rekaman kamera pengawas tersebut, wajah tersangka teridentifikasi oleh korban dan polisi.
"Korban pada saat dua hari setelahnya sempat melihat pelaku di jalan (Jalan Bendul Merisi). Kemudian lapor ke kita dan kita lakukan penangkapan," lanjutnya.
BACA JUGA:Polres Jember Bongkar Jaringan 'Ranjau' Narkoba, 12 Tersangka Dibekuk Termasuk 5 Residivis
Kasus ini masih terus dikembangkan. Pasalnya, mereka dibantu perantara HN untuk menjual kepada seorang penadah berinisial RS di Bangkalan, Madura. HN dan RS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka ini residivis. MRN keluar lapas tahun lalu dan satunya awal tahun ini. Kami masih kembangkan kasus ini dan memburu beberapa orang lagi," paparnya.
Tersangka MRN mengaku motor itu dijual dengan sistem COD (cash on delivery). Saat menjalankan aksinya, MRN berperan sebagai pemetik dan GSR sebagai joki. "Motor laku Rp 9 juta. Terus dibagi tiga (orang) uangnya," ucapnya.
BACA JUGA:Dua Residivis Gasak Motor dan Pikap dalam Semalam di Jember, Satu Pelaku Buron
Sumber:



