umrah expo

Dua Residivis Gasak Motor dan Pikap dalam Semalam di Jember, Satu Pelaku Buron

Dua Residivis Gasak Motor dan Pikap dalam Semalam di Jember, Satu Pelaku Buron

​Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Candroputra didampingi Wakapolres Kompol Ferry Darmawan Kasat Reskrim Angga Riatma, dan Kasi Humas Ipda Moh Zazim pamerkan tersangka.--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres JEMBER berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua lokasi berbeda dalam semalam di wilayah JEMBER. Kedua pelaku, yang salah satunya merupakan residivis, kini mendekam di tahanan. Sementara itu, satu pelaku lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Para tersangka yang diamankan adalah Suli (35), seorang petani asal Lumajang, dan Dimas (36), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Lumajang. Satu pelaku yang masih diburu polisi adalah Hasan (45).

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Jember Turun ke Ladang Pimpin Panen Raya Jagung 4 Hektare di Puger


Mini Kidi--

​Kapolres Jember AKBP Bobby A. Candroputra, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Darmawan Kasat Reskrim Angga Riatma, dan Kasi Humas Ipda Moh Zazim menjelaskan kronologi pencurian yang terjadi pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 28-29 Agustus 2025.

​Aksi kejahatan ini diawali pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, saat Suli berada di rumah Hasan (DPO) dan menerima telepon dari tersangka DMS yang mengajaknya melakukan pencurian di Jember. Ketiganya kemudian berangkat bersama dari rumah Dimas dengan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu milik Hasan.

BACA JUGA:Kasus Perampokan di Gumukmas Belum Terungkap, Korban Minta Bantuan Kapolres Jember

​Saat melintas di Dusun Krajan A, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, Jember, ketiganya melihat sepeda motor Honda Beat milik korban Slamet (41) terparkir di depan rumahnya.

Tersangka yang berinisial H (DPO) mendekati sepeda motor dan merusak rumah kunci menggunakan kunci T, sedangkan DMS dan SL menunggu di atas motor sarana, setelah berhasil menguasai motor curian, mereka melanjutkan perjalanan. Kejadian ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 01.28 WIB.

​Tak lama berselang, pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, saat perjalanan pulang, para tersangka melihat satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 milik korban Mujiono Hadi (57) terparkir di garasi rumahnya di Dusun Jatiagung, Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas, Jember, tanpa ada pagar.

BACA JUGA:Hari Tani Nasional, Kapolres Jember Ingatkan Peran Petani dalam Ketahanan Pangan

​Tersangka Hasan kembali beraksi dengan merusak kunci pintu mobil. Setelah berhasil masuk, Hasan memanggil Dimas dan Suli untuk membantu mendorong mobil pikap curian tersebut keluar dari garasi.

"Dari hasil pemeriksaan pengembangan dua tersangka yang berhasil ditangkap DMS dan SL, menyeret tersangka inisial KAC sebagai asal Desa  Kaliglagah kecamatan Sumberbaru, sementara satu pelaku H masih buron, " beber mantan Kapolres Pasuruan.

​Menurut pengakuan tersangka, motif mereka melakukan pencurian adalah untuk menguasai kendaraan, kemudian menjualnya demi mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Sumber: